DISKOMINFOSANTIK- Pemerintah Kecamatan Benua Lima dan Pemerintah Desa di wilayah
Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur mengadakan MoU dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani,
Kamis 17 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel
Panannangan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Janang Mula Andri Ronu,S.H, Plt
Camat Benua Lima, Simon Stevins Oktavianus, S.STP, Kepala DPMDSos Kabupaten Barito
Timur Ir. Barnusa, MM dan para Kepala Desa se Kecamatan Benua Lima.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., melalui pers rilisnya
yang disampaikan kepada contributor MMC Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur
menjelaskan, isi MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara.
KERJASAMA- (kanan ke kiri) Plt. Camat Benua Lima Simon Stevins Oktavianus, S.STP, Kepala
Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H dan Kepala Desa Kandris Riduan saat
menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kamis (17/2).
“Penandatanganan MoU yang dilaksanakan tersebut menyepakati bersama pengoptimalan
pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara,
meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Daniel.
Lebih jauh Kajari Bartim ini menjelaskan ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi
pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penandatangan Mou tersebut dilakukan oleh lima Kepala Desa se-Kecamatan Benua Lima,
yaitu Desa Bagok, Tewah Pupuh, Gudang Seng, Kandris dan Bamban,” ungkap Daniel seraya
mengatakan bahwa Penandatanganan MoU dilaksanakan dengan mengikuti protokol
kesehatan secara ketat.(cak/diskominfosantik).
